Basmi Korupsi - Berita Korupsi
  Home
  Contact
  Guestbook
  Berita Korupsi
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan

LSM Monitoring Perkara Kejahatan dan Tindak Pidana Korupsi (MITRA KEJATI) di Palembang melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Lembak – Batas OI sepanjang 4 km yang dikerjakan oleh CV.Wahyu Mandiri.


Sumatera Selatan, BK Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2006 ini dikerjakan oleh kontraktor tersebut dengan dasar Surat Perjanjian No.1159/APBD/BM/ME/2006 tanggal 23 Agustus 2006 dan Contract Change Order Nomor 1159/APBD/BM/ME/2006 tanggal 16 Oktober 2006 senilai Rp.2.075.514.000,-
Jangka waktu pelaksanaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 1279/APBD/BM/ME/2006 tanggal 28 Agustus 2006, dan pada hingga akhir tahun anggaran seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen dan dibayar lunas.
Sayangnya, menurut Taswin DP, Ketua LSM MITRAKEJATI,  sebelum masa pemeliharaan habis, kondisi jalan sudah kembali rusak dan pihak kontraktor sama sekali tidak melakukan upaya perbaikan. Saat ini masa pemeliharaan sudah habis dan kerusakan yang ada terbiarkan begitu saja.
“Jelaslah jika pekerjaan proyek tersebut tidak akan mencapai Umur Rencana Jalan (URJ) sebagaimana yang direncanakan”, ujarnya. Oleh karena itu kami terpaksa melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tambahnya lagi.
Menurut LSM tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, dan ditemukan beberapa bentuk penyimpangan, antara lain pada pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat (LPA) Kelas B.
Dalam kontrak terdapat Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B tebal 10 cm, volume 1.500m3 dengan harga satuan Rp.289.873,61 atau senilai Rp.434.810.415,00 (1.500m3 x Rp.289.873,61).
Dari hasil analisa pekerjaan di lapangan, pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat Kelas B tebal rata-rata 5 cm itupun masih banyak pondasi yang lama yang masih bisa dipergunakan. Oleh karena pekerjaan Lapis Pondasi Agregat kelas B  yang dikerjakan volume 800 m3 (4000 m x 4m x 0,05m) senilai Rp.231.898.888,00 (800m3 x Rp.289.873,61). Dengan demikian terdapat kekurangan pekerjaan (Yang tidak dikerjakan) sebesar Rp202.911.527,00 (Rp.434,810.415,00 – Rp.231.898.888,00)
Pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan Lapisan Permukaan (Surface Corse) dengan aspal Hotmix juga diduga terdapat penyimpangan. Lapisan tersebut menggunakan Aspal Treated Base (ATB) mengacu kepada peraturan  Dirjen Bina Marga No.378/KPTS/BM/1987  dengan spesifikasi standar ketebalan 5 cm sesuai dengan Umur Renca Jalan (URJ). Volume fisik ATB  800m3 (4000m x 4m x 0,05m) dengan harga satuan Rp.1.496.225,17 senilai Rp1.196.980.136,00 (800m3 x Rp.1.496.225,17)
Dari hasil analisa pekerjaan di lapangan, Lapisan permukaan ATB hanya dikerjakan rata-rata 3 cm. Oleh karena itu Lapisan ATB yang dikerjakan hanya volume  480m3 (4000m x 4m x 0,03m) senilai Rp.718.188.081,60 (480m3 x Rp.1.496.225,17). Dengan demikian terdapat kekurangan pekerjaan (Yang tidak dikerjakan) sebesar Rp.478.792.054,40 (Rp.1.196.980.136,00 – Rp.718.188.081,60)
Selain iti saat ini kondisi hasil pekerjaan di lapangan sudah kembali rusak parah. Hal ini diduga karena diakibatkan selain dari volume fisik pekerjaan yang telah menyimpang sebagaimana perhitungan diatas, juga disebabkan rendahnya kualitas komposisi campuran material ATB yaitu kadar aspalnya rendah tetapi lebih banyak solarnya sehingga apabila dilalui kendaraan lapisan ATB tersebut mengalami Degradasi dan Deformasi lapisan permukaan.
Oleh karena itu diduga pada pekerjaan peningkatan Jalan Lembak - Batas OI ini terjadi kerugian negara akibat kekurangan pekerjaan pada pekerjaan lapisan pondasi Agregat Kelas B dan pada pekerjaan Lapisan Permukaan Hotmix (Yang tidak dikerjakan) sebesar  Rp.691.703.581,40 (Rp.202.911.527,00 + Rp.478.792.054,40)
Terjadinya penyimpangan pada pekerjaan proyek ini diakibatkan lemahnya pengawasan dan kendali dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pemimpin Kegiatan terhadap Kinerja Kontraktor yang berupaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
“Oleh karena sudah seharusnya pihak berwenang segera proaktif melakukan penyelidikan untuk mengusut adanya dugaan kerugian negara”, ujar pimpinan LSM tersebut kepada Intel. (Kirman).



Proyek Pengadaan Bibit di Prabumulih Diduga Bermasalah

Sumatera Selatan, BK. Upaya mengakali keuangan negara untuk keuntungan pribadi  masih terus saja terjadi. Upaya pemberantasan korupsi, yang katanya gencar, ternyata tidak sedikitpun memberi efek jera bagi para pejabat untuk tidak korupsi. Justru kini praktek korupsi semakin rapih dan terinntegrasi. Akibatnya rakyatlah yang merasakan susahnya.
Salah satu proyek yang dijadikan akal-akalan cari duit adalah proyek pengadaan Bibit Tanaman Kelengkeng di Kota Prabumulih dengan dana ratusan juta dari APBD tahun 2006 lalu yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Prabumulih.
Bibit yang menurut rencananya akan dijadikan bibit bantuan kepada masyarakat akhirnya sebagian besar mati dan tak bisa tumbuh. Dengan kata lain, uang rakyat yang demikian besar itu akhirnya mubazir tak bisa bermanfaat bagi rakyat.
Penyebab kegagalan pengadaan bibit kelengkeng di Prabumulih tersebut, menurut keterangan beberapa petani kepada Intel, dikarenakan terjadi penyimpangan sfek bibit dari yang seharusnya. Padahal dalam ketentuan proyek tersebut bibit kelengkeng ini seharusnya beruba bibit kelengkeng impor dari negara Thailand. Tetapi oleh kontraktor bekerjasama dengan PK dan pihak Dinas lainnya, dibelikannya bibit kelengkleng lokal dengan kualitas rendah. Akibatnya bibit tanaman tersebut mati dan tidak bisa tumbuh.
“Kami mengharapkan kasus ini diusut hingga tuntas”, ujar petani tersebut.
Beberapa kalangan di Prabumulih mengakui jika proyek-proyek pengadaan bibit yang dikelola Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutana setempat umumnya berantakan.
“Bukan bibit itu saja pak. Bibit tanaman lain juga begitu. Seperti pengadaan bibit kelapa sawit yang juga menyimpang dari RAB dan RKS nya”, ujar seorang Kontraktor lokal yang mengaku tahu banyak tentang seluk beluk permainan untuk memperoleh proyek di Prabumulih.
“Saat ini di Prabumulih tidak kondusif lagi untuk berusaha menjadi rekanan pemda. Karena seperti kita yang tidak dekat dengan Yuri Gagarin ini tak akan kebagian lagi. Semua sudah dikapling. Apalagi di PU”, ujarnya.
Ia juga menambahkan, hampir semua proyek fisik yang ada disini bermasalah. Lihat saja rumah Wakil Walikota yang dari ukuran luas bangunan dan biaya yang dikeluarkan sudah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Belum lagi gedung-gedung sekolah, puskesmas dan yang lainnya.
“Jika diusut, pasti terbongkar semua dan banyak yang bakal masuk penjara”, ujar sumber tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan beberapa kali dicoba dihubungi Intel di kantornya sedang tidak ada di tempat. Sedangkan Kepala Dinas PU juga demikian. “Bapak keluar”, ujar seorang stafnya.
Kasubdin Bina Marga, Dullah, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa semua itu adalah kewenangan Kadin untuk menjawabnya.
“Wah, tak mudah untuk ketemu Kepala Dinas itu pak..”, ujar seorang wartawan lokal kepada Intel yang sempat bertemu di halaman kantor tersebut.
Mudah-mudahan jika yang ingin ketemunya adalah jaksa atau polisi, pasti tidak sulit. (Darso)
Today, there have been 1 visitors (2 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free